Langsung ke konten utama

Contoh kasus stratifikasi sosial dan analisa-nya

Stratifikasi sosial atau yang biasa disebut dengan pelapisan sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota di dalam masyarakat luas. Starifikasi ini diambil dari kata Strata atau Stratum yang berarti lapisan. Menurut Patirim A Sorokin, pelapisan sosial ini berarti pembeaan penduduk atau masyarakat di dalam lingkungan kedalam kelas-kelas secara bertingkat.
          Perwujudan dari masalah ini adalah dengan terdapatnya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, sebagai contohnya ada lapisan masyarakat kelas tinggi ( kaya ), ada lapisan masyarakat kelas bawah (miskin).


Dalam pelapisan masyarakat ini, mereka biasanya mengelompokan seseorang berdasarkan pada hal-hal berikut :
  1. Ukuran kekayaan.
               Ukuran kekayaan ini jelas dapat menyebabkan adanya pelapisan sosial. Karena, hanya uang lah yang bisa membedakan manusia yang satu dengan yang lainnya. Ada seseorang yang berkata bahwa, “ yang memiliki uang akan menang dan berkuasa, sedangkan yang tidak akan tertindas “. Dari kata-kata tersebut, bisa kita ambil kesimpulan bahwa, uang bisa menentukan derajat seseorang di dalam masyarakat.
  2. Ukuran kehormatan.
               Ukuran kehormatan ini terlepas dari masalah kekayaan ataupun kekuasaan suatu individu. Suatu Kehormatan disini meliputi jasa, orang yang di tuakan ataupun orang yang berperilaku budi luhur. Biasanya, pengelompokan yang seperti ini hanya ada di dalam masyarakat tradisional yang masih menjunjung nilai adat istiadat. Sehingga akan sulit bagi kita menemukan yang satu ini..
  3. Ukuran ilmu pengetahuan.
                  Ukuran ini jelas akan mendatangkan pandangan sendiri pada masyarakat. Orang-orang di desa biasanya sangatlah menjunjung tinggi orang yang memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi seperti orang yang sudah menjadi sarjana, seorang dokter, dan lain sebagainya, akan sangat dihormati di dalam masyarakat madani. Di dalam masyarakat, orang-orang terebut akan memiliki tingkatan sendiri.
          
          Pengelompokan masyarakat berdasarkan hal yang diatas inilah yang terkadang membuat kesenjangan sosial di dalam masyarakat. Pelapisan masyarakt ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
  1. Pelapisan masyarakat tertutup.
                 Pelapisan masyarakat ini tidak memungkinkan seseorang untuk menaikan derajat mereka ataupun menurunkan derajat mereka. Pelapisan ini satu-satunya jalan untuk menjadi anggotanya hanyalah karena faktor dari keturunan. Contohnya dari sistem masyarakat ini adalah mengenai sistem kasta yang ada di india.
  2. Pelapisan masyarakat terbuka.
                 Di dalam sistem pelapisan ini, setiap anggota memiliki kemungkinan untuk jatuh ataupun naik ke lapisan yang diatasnya. Karena sistem lapisan masyarakat ini tidak diatur karena adanya faktor keturunan, sehingga siapa saja dapat masuk ke dalam lapisan ini...

    Contoh Kasus Stratifikasi Sosial
    Belakangan ini penegak hukum indonesia dirasa kurang tegas dalam mengambil keputusan terutama pada kasus korupsi. Mungkin ada ketidak beresan pada sistemnya atau mungkin pada pelaku penegak hukumnya sendiri. Karena sangat terlihat jelas ketika mengambil keputusan atas hukuman yang diberikan pada pelaku tindak korupsi. Tetapi ketika dihadapkan dengan kasus-kasus kecil atau kasus yang dilakukan oleh masyarakat kalangan bawah. Contohnya kasus pencurian yang sangat sepele seperti kasus nenek Asyani yang dituduh mencuri kayu  tetapi mendapat hukuman yang berat, bahkan lebih berat dari pada hukuman yang diberikan pada kasus korupsi. Hal ini tidak hanya terjadi sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali. Hampir setiap ada kasus korupsi selalu seperti itu, bahkan ketika dihadapkan dengan kasus semacam ini hukum di Indonesia akan tampak tak berdaya.

    Analisa
    Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, entah itu orang kaya atau miskin, petani, nelayan ataupun pejabat. Indonesia harus segera bangkit dari keterpurukan ini. Mau sampai kapankah terus seperti ini. Negara yang bersih dari korupsi, bersih dari stratifikasi sosial, bersih dari segala macam kejahatan harus diwujudkan. Ketika terjadi kasus seperti ini berarti telah menyimpang dari cita-cita bangsa karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Dan itu semua harus dihilangkan dan jangan terus menerus dilakukan. Kesadaran diri dari para pelaksana hukum dan penegak hukum harus dilaksanakan jangan hanya tau teori saja tetapi yang lebih penting adalah praktiknya.

    Referensi/Sumber :
    https://www.google.co.id/amp/www.kompasiana.com/amp/zakkiamaroddin/stratifikasi-sosial-dalam-hukum-indonesia_54f3ae66745513a42b6c7d12




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus pelanggaran UU Perindustrian dan Analisis

Sengketa Kasus Desain Industri Kaca Helm Bogo Bogor - Bagi pecinta otomotif, pasti sudah familiar dengan helm Bogo. Kaca helm jenis ini memiliki karakteristik unik sehingga banyak yang menggemarinya. Tapi ternyata desain kaca helm ini mengundang sengketa hingga ke pengadilan. Sesuai catatan Kemenkum HAM, desain helm bogo dipegang oleh Toni dengan nomor registrasi ID 0012832 D. Toni memegang hak desain tersebut untuk periode 3 Agustus 2007 hingga 3 Agustus 2017. Belakangan, Toni kaget karena helm bogo beredar di Bogor yang diproduksi oleh Gunawan. Akibatnya, Toni mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta sehingga Toni mengambil langkah hukum dengan mempolisikan Gunawan. Mau tidak mau, Gunawan duduk di kursi pesakitan "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 54 ayat 1 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," putus majelis PN Bogor sebagaimana dikutip dari website Mahkam

Definisi Kode Etik Profesi dan Organisasi Profesi

KODE ETIK PROFESI DAN ORGANISASI PROFESI Pembahasan mengenai Etika Profesi menyangkut juga dengan kode etik profesi. Kode etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Lalu apakah yang dimaksud kode etik profesi? Kode Etik Profesi kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.  Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa at