Stratifikasi sosial atau yang biasa disebut dengan pelapisan sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota di dalam masyarakat luas. Starifikasi ini diambil dari kata Strata atau Stratum yang berarti lapisan. Menurut Patirim A Sorokin, pelapisan sosial ini berarti pembeaan penduduk atau masyarakat di dalam lingkungan kedalam kelas-kelas secara bertingkat.
Perwujudan dari masalah ini adalah dengan terdapatnya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, sebagai contohnya ada lapisan masyarakat kelas tinggi ( kaya ), ada lapisan masyarakat kelas bawah (miskin).
Perwujudan dari masalah ini adalah dengan terdapatnya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, sebagai contohnya ada lapisan masyarakat kelas tinggi ( kaya ), ada lapisan masyarakat kelas bawah (miskin).
Dalam pelapisan masyarakat ini, mereka biasanya mengelompokan seseorang berdasarkan pada hal-hal berikut :
- Ukuran kekayaan.Ukuran kekayaan ini jelas dapat menyebabkan adanya pelapisan sosial. Karena, hanya uang lah yang bisa membedakan manusia yang satu dengan yang lainnya. Ada seseorang yang berkata bahwa, “ yang memiliki uang akan menang dan berkuasa, sedangkan yang tidak akan tertindas “. Dari kata-kata tersebut, bisa kita ambil kesimpulan bahwa, uang bisa menentukan derajat seseorang di dalam masyarakat.
- Ukuran kehormatan.Ukuran kehormatan ini terlepas dari masalah kekayaan ataupun kekuasaan suatu individu. Suatu Kehormatan disini meliputi jasa, orang yang di tuakan ataupun orang yang berperilaku budi luhur. Biasanya, pengelompokan yang seperti ini hanya ada di dalam masyarakat tradisional yang masih menjunjung nilai adat istiadat. Sehingga akan sulit bagi kita menemukan yang satu ini..
- Ukuran ilmu pengetahuan.Ukuran ini jelas akan mendatangkan pandangan sendiri pada masyarakat. Orang-orang di desa biasanya sangatlah menjunjung tinggi orang yang memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi seperti orang yang sudah menjadi sarjana, seorang dokter, dan lain sebagainya, akan sangat dihormati di dalam masyarakat madani. Di dalam masyarakat, orang-orang terebut akan memiliki tingkatan sendiri.
Pengelompokan masyarakat berdasarkan hal yang diatas inilah yang terkadang membuat kesenjangan sosial di dalam masyarakat. Pelapisan masyarakt ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
- Pelapisan masyarakat tertutup.Pelapisan masyarakat ini tidak memungkinkan seseorang untuk menaikan derajat mereka ataupun menurunkan derajat mereka. Pelapisan ini satu-satunya jalan untuk menjadi anggotanya hanyalah karena faktor dari keturunan. Contohnya dari sistem masyarakat ini adalah mengenai sistem kasta yang ada di india.
- Pelapisan masyarakat terbuka.Di dalam sistem pelapisan ini, setiap anggota memiliki kemungkinan untuk jatuh ataupun naik ke lapisan yang diatasnya. Karena sistem lapisan masyarakat ini tidak diatur karena adanya faktor keturunan, sehingga siapa saja dapat masuk ke dalam lapisan ini...Contoh Kasus Stratifikasi SosialBelakangan ini penegak hukum indonesia dirasa kurang tegas dalam mengambil keputusan terutama pada kasus korupsi. Mungkin ada ketidak beresan pada sistemnya atau mungkin pada pelaku penegak hukumnya sendiri. Karena sangat terlihat jelas ketika mengambil keputusan atas hukuman yang diberikan pada pelaku tindak korupsi. Tetapi ketika dihadapkan dengan kasus-kasus kecil atau kasus yang dilakukan oleh masyarakat kalangan bawah. Contohnya kasus pencurian yang sangat sepele seperti kasus nenek Asyani yang dituduh mencuri kayu tetapi mendapat hukuman yang berat, bahkan lebih berat dari pada hukuman yang diberikan pada kasus korupsi. Hal ini tidak hanya terjadi sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali. Hampir setiap ada kasus korupsi selalu seperti itu, bahkan ketika dihadapkan dengan kasus semacam ini hukum di Indonesia akan tampak tak berdaya.AnalisaKeadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, entah itu orang kaya atau miskin, petani, nelayan ataupun pejabat. Indonesia harus segera bangkit dari keterpurukan ini. Mau sampai kapankah terus seperti ini. Negara yang bersih dari korupsi, bersih dari stratifikasi sosial, bersih dari segala macam kejahatan harus diwujudkan. Ketika terjadi kasus seperti ini berarti telah menyimpang dari cita-cita bangsa karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Dan itu semua harus dihilangkan dan jangan terus menerus dilakukan. Kesadaran diri dari para pelaksana hukum dan penegak hukum harus dilaksanakan jangan hanya tau teori saja tetapi yang lebih penting adalah praktiknya.Referensi/Sumber :https://www.google.co.id/amp/www.kompasiana.com/amp/zakkiamaroddin/stratifikasi-sosial-dalam-hukum-indonesia_54f3ae66745513a42b6c7d12
Mantap gan
BalasHapusOke ganteng
HapusMembantu neh, thaks dah sukses selalu (y) (y)
BalasHapusiya sama sama
HapusLove you
BalasHapus