KODE
ETIK PROFESI DAN ORGANISASI PROFESI
Pembahasan mengenai Etika Profesi
menyangkut juga dengan kode etik profesi. Kode
etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional
secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang
tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Lalu apakah yang dimaksud
kode etik profesi?
Kode Etik Profesi
kode etik profesi
merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang
didasari kesusilaan.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar
profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Baca
juga : Prinsip-prinsip etika profesi
Fungsi dan Tujuan
Etika Profesi
Menurut Undang-Undang RI
No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik
profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Mengacu pada hal tersebut, maka fungsi
dan tujuan etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Kode Etik Profesi
- Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
- Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
- Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.
2. Tujuan Kode Etik Profesi
- Untuk menjungjung tinggi martabat suatu profesi.
- Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk membantu meningkatakan mutu suatu profesi.
- Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi.
- Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.
- Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat
Pengertian
Organisasi Profesi
Sebelum membahas mengenai organisasi
sebaiknya kita mengetahui tentang apa itu organisasi dan profesi itu sendiri. Berikut
ini adalah pengertian organisasi dan profesi menurut para ahli:
- W.J.S. Poerwadarminta (dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia) organisasi yaitu susunan dan aturan dari berbagai bagian (orang dsb) sehingga merupakan kesatuan yang teratur.
- James D. Mooney, organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
- Chester I. Bernard, organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Dari berbagai pengertian di atas dapat
kita simpulkan bahwa organisasi merupakan suatu perserikatan manusia antara dua
orang atau lebih yang didalamnya terdapat susunan dan aturan serta sistem
aktivitas kerja untuk mencapai tujuan bersama.
- Profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Adapun karakteristik dari profesi antara lain adalah mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu), dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Organisasi profesi mempunyai 2
perhatian utama yaitu, kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari anggota
profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik dan kurangnya standar dalam bidang
profesi yang dijalani.
Organisasi profesi secara umum memiliki
beberapa ciri-ciri diantaranya:
1. Hanya
ada satu organisasi untuk setiap profesi
2. Ikatan
utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
3. Tujuan
utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Kedudukan
dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
5. Memiliki
sifat kepemimpinan kolektif
6. Mekanisme
pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.
Adapun tujuan organisasi profesi antara
lain:
1.
Meningkatkan
dan mengembangkan kesejahteraan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin
anggotanya.
2.
Meningkatkan
dan mengembangkan kewenangan profesional anggota merupakan upaya para
professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
3.
Meningkatkan
dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam
bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya.
4.
Meningkatkan
dan mengembangkan martabat anggota agar anggotanya terhindar dari perlakuan
tidak manusiawi.
5.
Meningkatkan
dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi
dalam bidangnya yang handal pada diri anggotanya.
Komentar
Posting Komentar