Langsung ke konten utama

Kasus pelanggaran UU Perindustrian dan Analisis


Hasil gambar untuk gambar helm bogo



Sengketa Kasus Desain Industri Kaca Helm Bogo
Bogor - Bagi pecinta otomotif, pasti sudah familiar dengan helm Bogo. Kaca helm jenis ini memiliki karakteristik unik sehingga banyak yang menggemarinya. Tapi ternyata desain kaca helm ini mengundang sengketa hingga ke pengadilan. Sesuai catatan Kemenkum HAM, desain helm bogo dipegang oleh Toni dengan nomor registrasi ID 0012832 D. Toni memegang hak desain tersebut untuk periode 3 Agustus 2007 hingga 3 Agustus 2017. Belakangan, Toni kaget karena helm bogo beredar di Bogor yang diproduksi oleh Gunawan. Akibatnya, Toni mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta sehingga Toni mengambil langkah hukum dengan mempolisikan Gunawan. Mau tidak mau, Gunawan duduk di kursi pesakitan "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 54 ayat 1 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," putus majelis PN Bogor sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/4/2016). Vonis diketok oleh ketua majelis Leandriyati Janis dengan anggota Hendra Halomoan dan Nistra Priska Faridayanti. Gunawan dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah memproduksi dan memperbanyak serta menggunakan secara tanpa hak atas desain industri kaca helm terdaftar No ID 0012832 D milik Toni. Atas putusan ini, PN Bogor memberikan waktu kepada Toni maupun kuasa hukumnya selama 7 hari apakah menerima atau banding terhadap putusan itu. Atas putusan itu, Toni mengatakan bahwa dirinya puas atas putusan PN Bogor karena hak-hak Pendesain benar-benar dilindung. Toni bekerjasama dengan perusahan Malaysia, Bo Go Optical Sdn Bhd dalam memproduksi dan mencetak desain industri kaca helm serta peredarannya di Indonesia. "Bahwa Bo Go Optical Sdn Bhd Malaysia sendiri mengakui desain ini adalah benar-benar orisinil hasil desain saya. Sekali pun Bo Go Optical Sdn Bhd Malaysia juga mempunyai merek dan desain kaca helm sendiri," kata Toni saat dihubungi secara terpisah. Sebelumnya, Gunawan telah mengajukan gugatan pembatalan desain industri terdaftar ke PN Jakpus tetapi kandas karena ditolak oleh mejelis hakim. PN Jakpus menyatakan helm bogo ala Toni memiliki kebaruan dan berbeda dengan desain industri Bo Go.


Analisis:
Berdasarkan kasus tersebut diatas desain helm Bo Go  melanggar pasal 54 ayat 1 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Hukuman atas pelanggaran tersebut adalah hukuman 1 tahun penjara. Gunawan dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah memproduksi dan memperbanyak serta menggunakan secara tanpa hak atas desain industri kaca helm terdaftar No ID 0012832 D milik Toni. Toni bekerjasama dengan perusahan Malaysia, Bo Go Optical Sdn Bhd dalam memproduksi dan mencetak desain industri kaca helm serta peredarannya di Indonesia.  Sebelumnya, Gunawan telah mengajukan gugatan pembatalan desain industri terdaftar ke PN Jakpus tetapi kandas karena ditolak oleh mejelis hakim. PN Jakpus menyatakan helm bogo ala Toni memiliki kebaruan dan berbeda dengan desain industri Bo Go.


Source :
https://news.detik.com/berita/3191631/akhir-sengketa-kasus-desain-industri-kaca-helm-bogo


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh kasus stratifikasi sosial dan analisa-nya

Stratifikasi sosial atau yang biasa disebut dengan pelapisan sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota di dalam masyarakat luas. Starifikasi ini diambil dari kata Strata atau Stratum yang berarti lapisan. Menurut Patirim A Sorokin, pelapisan sosial ini berarti pembeaan penduduk atau masyarakat di dalam lingkungan kedalam kelas-kelas secara bertingkat.           Perwujudan dari masalah ini adalah dengan terdapatnya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, sebagai contohnya ada lapisan masyarakat kelas tinggi ( kaya ), ada lapisan masyarakat kelas bawah (miskin). Dalam pelapisan masyarakat ini, mereka biasanya mengelompokan seseorang berdasarkan pada hal-hal berikut : Ukuran kekayaan.            Ukuran kekayaan ini jelas dapat menyebabkan adanya pelapisan sosial. Karena, hanya uang lah yang bisa membedakan manusia yang satu dengan yang lainnya. Ada seseorang yang berkata bahwa, “ yang memiliki uang akan menang dan berkuasa, sedangkan yang tidak akan tertindas “. Dari ka

Definisi Kode Etik Profesi dan Organisasi Profesi

KODE ETIK PROFESI DAN ORGANISASI PROFESI Pembahasan mengenai Etika Profesi menyangkut juga dengan kode etik profesi. Kode etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Lalu apakah yang dimaksud kode etik profesi? Kode Etik Profesi kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.  Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa at