Sengketa Kasus Desain Industri Kaca Helm Bogo
Bogor - Bagi pecinta otomotif, pasti sudah familiar dengan helm Bogo. Kaca helm jenis ini memiliki karakteristik unik sehingga banyak yang menggemarinya. Tapi ternyata desain kaca helm ini mengundang sengketa hingga ke pengadilan. Sesuai catatan Kemenkum HAM, desain helm bogo dipegang oleh Toni dengan nomor registrasi ID 0012832 D. Toni memegang hak desain tersebut untuk periode 3 Agustus 2007 hingga 3 Agustus 2017. Belakangan, Toni kaget karena helm bogo beredar di Bogor yang diproduksi oleh Gunawan. Akibatnya, Toni mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta sehingga Toni mengambil langkah hukum dengan mempolisikan Gunawan. Mau tidak mau, Gunawan duduk di kursi pesakitan "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 54 ayat 1 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," putus majelis PN Bogor sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/4/2016). Vonis diketok oleh ketua majelis Leandriyati Janis dengan anggota Hendra Halomoan dan Nistra Priska Faridayanti. Gunawan dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah memproduksi dan memperbanyak serta menggunakan secara tanpa hak atas desain industri kaca helm terdaftar No ID 0012832 D milik Toni. Atas putusan ini, PN Bogor memberikan waktu kepada Toni maupun kuasa hukumnya selama 7 hari apakah menerima atau banding terhadap putusan itu. Atas putusan itu, Toni mengatakan bahwa dirinya puas atas putusan PN Bogor karena hak-hak Pendesain benar-benar dilindung. Toni bekerjasama dengan perusahan Malaysia, Bo Go Optical Sdn Bhd dalam memproduksi dan mencetak desain industri kaca helm serta peredarannya di Indonesia. "Bahwa Bo Go Optical Sdn Bhd Malaysia sendiri mengakui desain ini adalah benar-benar orisinil hasil desain saya. Sekali pun Bo Go Optical Sdn Bhd Malaysia juga mempunyai merek dan desain kaca helm sendiri," kata Toni saat dihubungi secara terpisah. Sebelumnya, Gunawan telah mengajukan gugatan pembatalan desain industri terdaftar ke PN Jakpus tetapi kandas karena ditolak oleh mejelis hakim. PN Jakpus menyatakan helm bogo ala Toni memiliki kebaruan dan berbeda dengan desain industri Bo Go.
Analisis:
Berdasarkan kasus tersebut diatas desain helm Bo Go melanggar pasal 54 ayat 1 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Hukuman atas pelanggaran tersebut adalah hukuman 1 tahun penjara. Gunawan dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah memproduksi dan memperbanyak serta menggunakan secara tanpa hak atas desain industri kaca helm terdaftar No ID 0012832 D milik Toni. Toni bekerjasama dengan perusahan Malaysia, Bo Go Optical Sdn Bhd dalam memproduksi dan mencetak desain industri kaca helm serta peredarannya di Indonesia. Sebelumnya, Gunawan telah mengajukan gugatan pembatalan desain industri terdaftar ke PN Jakpus tetapi kandas karena ditolak oleh mejelis hakim. PN Jakpus menyatakan helm bogo ala Toni memiliki kebaruan dan berbeda dengan desain industri Bo Go.
Source :
https://news.detik.com/berita/3191631/akhir-sengketa-kasus-desain-industri-kaca-helm-bogo
Komentar
Posting Komentar