1. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Perusahaan streaming musik, Spotify, dituntut oleh Wixen Music
Publishing minggu lalu karena diduga menggunakan ribuan lagu, termasuk
lagu-lagu karya Tom Petty, Neil Young dan the Doors, tanpa lisensi dan
kompensasi kepada penerbit karya musik, Reuters melaporkan, Selasa
(2/1).
Wixen, pemegang lisensi ekslusif untuk lagu-lagu seperti “Free Fallin” karya Tom Petty, “Light My Fire” karya the Doors, (Girl We Got a) Good Thing oleh+ Weezer dan karya musisi lain seperti Stevie Nicks, menuntut ganti rugi dan kompensasi setidaknya senilai 1,6 miliar dolar.
Spotify tidak memiliki lisensi langsung atau lisensi wajib dari Wixen yang memperbolehkan perusahaan tersebut untuk memproduksi ulang dan mendistribusikan lagu-lagu tersebut, kata Wixen dalam tuntutan hukumnya yang diajukan ke pengadilan federal California.
Wixen juga menuduh Spotify menggunakan jasa pihak ketiga, yaitu penyedia layanan lisensi dan royalti, Harry Fox Agency. Menurut Wixen, pihak ketiga tersebut “tidak memadai untuk mendapatkan lisensi-lisensi yang dibutuhkan.”
Spotify menolak untuk memberikan komentar.
Pada Mei, perusahaan yang bermarkas di Stockholm, Swedia, setuju membayar lebih dari 43 juta dolar untuk menyelesaikan rencana tuntutan bersama yang menuduh Spotify tidak membayar royalti untuk beberapa lagu yang disediakan kepada pengguna.
Nilai perusahaan Spotify, yang berencana masuk bursa tahun ini, telah naik sebanyak 20 persen menjadi 19 miliar dolar dalam beberapa bulan.
Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/spotify-dituntut-1-koma-6-miliar-dolar-atas-pelanggaran-hak-cipta/4190189.html
2. Tanggapan
Dalam kasus ini Spotify diduga menggunakan ribuan lagu tanpa lisensi dan kompensasi kepada penerbit karya musik. Spotify tidak memiliki lisensi langsung atau lisensi wajib dari Wixen yang memperbolehkan perusahaan tersebut untuk memproduksi ulang dan mendistribusikan lagu-lagu tersebut.
Dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik perusahaan Spotify.
Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial.
Segala Bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah dipergunakan.
Namun perusahaan ini setuju membayar lebih dari 43 juta dolar untuk menyelesaikan rencana tuntutan bersama yang menuduh Spotify tidak membayar royalti untuk beberapa lagu yang disediakan kepada pengguna.
Nilai perusahaan Spotify, yang berencana masuk bursa tahun ini, telah naik sebanyak 20 persen menjadi 19 miliar dolar dalam beberapa bulan.Dalam hal ini masalah royalty yang dibayarkan harus diperjelas sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Terkait dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang, maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta.
Spotify Dituntut $1,6 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta
Wixen, pemegang lisensi ekslusif untuk lagu-lagu seperti “Free Fallin” karya Tom Petty, “Light My Fire” karya the Doors, (Girl We Got a) Good Thing oleh+ Weezer dan karya musisi lain seperti Stevie Nicks, menuntut ganti rugi dan kompensasi setidaknya senilai 1,6 miliar dolar.
Spotify tidak memiliki lisensi langsung atau lisensi wajib dari Wixen yang memperbolehkan perusahaan tersebut untuk memproduksi ulang dan mendistribusikan lagu-lagu tersebut, kata Wixen dalam tuntutan hukumnya yang diajukan ke pengadilan federal California.
Wixen juga menuduh Spotify menggunakan jasa pihak ketiga, yaitu penyedia layanan lisensi dan royalti, Harry Fox Agency. Menurut Wixen, pihak ketiga tersebut “tidak memadai untuk mendapatkan lisensi-lisensi yang dibutuhkan.”
Spotify menolak untuk memberikan komentar.
Pada Mei, perusahaan yang bermarkas di Stockholm, Swedia, setuju membayar lebih dari 43 juta dolar untuk menyelesaikan rencana tuntutan bersama yang menuduh Spotify tidak membayar royalti untuk beberapa lagu yang disediakan kepada pengguna.
Nilai perusahaan Spotify, yang berencana masuk bursa tahun ini, telah naik sebanyak 20 persen menjadi 19 miliar dolar dalam beberapa bulan.
Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/spotify-dituntut-1-koma-6-miliar-dolar-atas-pelanggaran-hak-cipta/4190189.html
2. Tanggapan
Dalam kasus ini Spotify diduga menggunakan ribuan lagu tanpa lisensi dan kompensasi kepada penerbit karya musik. Spotify tidak memiliki lisensi langsung atau lisensi wajib dari Wixen yang memperbolehkan perusahaan tersebut untuk memproduksi ulang dan mendistribusikan lagu-lagu tersebut.
Dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik perusahaan Spotify.
Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial.
Segala Bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah dipergunakan.
Namun perusahaan ini setuju membayar lebih dari 43 juta dolar untuk menyelesaikan rencana tuntutan bersama yang menuduh Spotify tidak membayar royalti untuk beberapa lagu yang disediakan kepada pengguna.
Nilai perusahaan Spotify, yang berencana masuk bursa tahun ini, telah naik sebanyak 20 persen menjadi 19 miliar dolar dalam beberapa bulan.Dalam hal ini masalah royalty yang dibayarkan harus diperjelas sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Terkait dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang, maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta.
Komentar
Posting Komentar